Rabu, 13 Juli 2016

Fasilitas Flexible BI Checking

Ketentuan:
- Bulan terakhir Lancar/tidak ada keterlambatan pembayaran/tunggakan di perbankan untuk semua fasilitas
- Maximal keterlambatan pembayaran/ tunggakan di perbankan 60 hari untuk fasilitas berjaminan aset
- Memiliki usaha atau pekerjaan(karyawan) yg masih berjalan
- Jaminan berupa rumah atau ruko, area Jabodetabek
- Sertifikat jaminan SHM atau SHGB murni dengan disertai IMB
- Akses jaminan wajib masuk mobil
- Jaminan milik sendiri atau pasangan/suami/istri
- Pemilik jaminan dan pasangan/suami/istri wajib hadir akad dan tanda tangan akad
- Biaya survai Rp 1 juta/ sertifikat dibayarkan dimuka (transfer langsung ke rekening perusahaan/finance terkait)

Syarat Dokumen:
- KTP suami istri,kartu keluarga, akta nikah
- SIUP+TDP atau minimal SKU dari kelurahan
- Slip gaji dan surat keterangan kerja bagi karyawan
- Rekening usaha/gaji 3 bulan terakhir
- SHM/SHGB, IMB, dan PBB (untuk proses awal hanya fotokopi dahulu)

Hub. Ph.0812-2641-3579

Tidak ada komentar:

Posting Komentar